Purwokerto - Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng kembali menerima 14 (empat belas) orang warga binaan baru. Warga binaan baru tersebut merupakan warga binaan dari Lapas Kelas I Semarang, Rabu (24/05).
Pemindahan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor W.13.PK.01.01.02-379 Tanggal 09 Agustus 2022 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana a.n. WP Alias W Bin M, dkk. Pemindahan ini dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan sehingga proses pembinaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak lapas dan dibantu aparat penegak hukum dari Polri. Lapas Narkotika Purwokerto menerima 14 (empat belas) orang warga binaan dengan menerapkan SOP yang berlaku. Seluruh proses penerimaan warga binaan tersebut berlangsung aman dan kondusif.
Pemindahan warga binaan ke Lapas Narkotika Purwokerto merupakan salah satu upaya dalam rangka melaksanakan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban serta mengurangi over kapasitas di lapas/rutan.
Kegiatan diawali dengan pengecekan jumlah dan nama warga binaan di P2U untuk memastikan nama dan jumlah sudah sesuai dengan surat yang dilampirkan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi oleh Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas guna memastikan kelengkapan berkas masing-masing warga binaan. Setelah proses pengecekan administrasi selesai dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang.
Sebelum warga binaan dimasukkan ke kamar mapenaling, Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra berkesempatan untuk menyampaikan sedikit pesan kepada warga binaan baru.
"Kami ucapkan selamat datang di Lapas Narkotika Purwokerto, saya berpesan ikuti aturan yang ada di sini, ikuti seluruh kegiatan pembinaan dengan baik. Selalu jaga keamanan dan ketertiban. Semoga kalian semua merasa betah di lapas ini dan ketika bebas nanti bisa kembali menjadi masyarakat yang baik dan tidak melanggar hukum lagi", ujarnya (AKN)