Purwokerto, INFO_PAS - Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, Amd.IP., S.H., memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada warga binaan pada hari Selasa (18/03/2024).
Sosialisasi kali ini fokus pada tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 dan perubahannya yang tersusun dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017.
"Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman warga binaan tentang peraturan yang berlaku di dalam Lapas, " ungkap Riko Purnama Candra. "Dengan pengetahuan ini, diharapkan mereka dapat berperilaku tertib dan disiplin selama menjalani masa pembinaan."
Suasana penuh perhatian mewarnai jalannya sosialisasi. Para warga binaan mendengarkan dengan seksama setiap poin yang disampaikan oleh Kalapas. Tak jarang, mereka pun mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
"Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami, " ujar salah satu warga binaan. "Sekarang, kami jadi lebih paham tentang hak dan kewajiban kami selama berada di Lapas."
Antusiasme yang ditunjukkan oleh para warga binaan menjadi bukti bahwa mereka memiliki keinginan kuat untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. (MAA)