PURWOKERTO - Momen Hari Raya Idul Fitri selalu dinanti nantikan oleh setiap manusia tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Selain karena Idul Fitri merupakan hari kemenangan bagi umat Islam karena sudah menjalankan Ibadah puasa selama kurang lebih 30 hari, pada momentum ini juga warga binaan mendapatkan potongan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri, Sabtu (22/04/2023).
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sangat baik ini, Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menyerahkan SK Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Idul Fitri kepada 95 warga binaan.
Adapun rincian besaran remisi dan jumlah warga binaan sebagai berikut, 94 orang mendapatkan RK I dengan rincian 11 orang mendapat remisi 15 hari, 78 orang mendapat remisi 1 bulan, 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan terdapat 1 orang mendapatkan RK II sebesar 1 bulan, hal ini berarti masa pidana pokok warga binaan tersebut sudah habis karena dikurangi oleh remisi dan dilanjutkan menjalani pidana subsider atau pidana pengganti denda.
Baca juga:
Padepokan SH Terate Madiun Memutih Hari Ini
|
Pada kesempatan ini, acara penyerahan RK Idul Fitri diawali dengan Sholat Idul Fitri kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM oleh Plh. Kasi Binadik dan Giatja, Awaludin Cahyo Prasetyo dan dilanjutkan dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra dan kegiatan diakhiri dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada 3 perwakilan warga binaan oleh Kalapas.
Dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 yang dibacakan secara langsung oleh Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa remisi merupakan reward dan sebagai motivasi bagi warga binaan.
"Pemberian Remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya", ujarnya
Kegiatan penyerahan remisi diakhiri dengan halal bihalal antara Pegawai dengan warga binaan.
(Humas Elkapur)