PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah dilaksanakan sosialisasi secara lisan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipandu secara langsung oleh Kasi Administrasi, Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm Kamtib), Awaludin Cahyo Prasetyo.
Sosialisasi merupakan sebuah kegiatan yang berisikan penjelasan-penjelasan terkait hal-hal baru. Sosialisasi dapat dilaksanakan secara lisan maupun tertulis. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Kasi Adm Kamtib Tersebut bertempat di Masjid At Taqwa, Minggu (09/04/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kasi Adm Kamtib, Awaludin Cahyo Prasetyo menjelaskan mengenai perihal penitipan barang dan makanan, baik secara langsung maupun yang melalui jasa paket/kurir.
"Tidak ada penitipan barang diluar jam pelayanan penitipan barang, Tidak boleh adanya penitipan barang melalui pesanan online. Seluruh barang paketan bagi warga binaan harus dikirim menggunakan jasa pengiriman POS Indonesia, " ujarnya.
Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra juga menambahkan beberapa penjelasan. Diantaranya bahwa aturan-aturan yang telah dibuat demi keamanan dan ketertiban Lapas Narkotika Purwokerto.
"Aturan-aturan ini adalah aturan yang sudah kami pikirkan matang-matang dan sudah kami musyawarahkan. Aturan ini dibuat demi menciptakan kondisi Lapas Narkotika Purwokerto yang aman dan tertib, " tuturnya.
Seluruh warga binaan tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Tak sedikit warga binaan yang mengajukan pertanyaan.
(Humas Elkapur)