Purwokerto, INFO_PAS - Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS (Tempat Pemungutan Suara) Lokasi Khusus Lapas Narkotika Purwokerto mengikuti Bimbingan Teknis Umum tentang Pelaksanaan Pemilu. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk mempersiapkan anggota KPPS dalam menjalankan tugas mereka dalam Pemilu Tahun 2024, Jumat (26/01/2024).
Bimbingan teknis ini merupakan undangan yang diberikan kepada anggota KPPS dari berbagai TPS oleh pihak penyelenggara pemilihan umum. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang pelaksanaan pemilu, termasuk penggunaan Aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Acara tersebut dilangsungkan di Aula Kelurahan Sokanegara, tempat yang disediakan oleh pihak kelurahan sebagai lokasi pelaksanaan. Kegiatan dimulai pada pukul 18.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan tujuan agar semua peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota KPPS.
Salah satu materi yang disampaikan dalam bimbingan teknis ini adalah penggunaan Aplikasi Sirekap. Aplikasi Sirekap merupakan sistem informasi rekapitulasi yang dirancang khusus untuk memudahkan proses pengumpulan dan pengolahan data hasil pemungutan suara di TPS. Anggota KPPS diberikan penjelasan tentang cara menggunakan aplikasi ini, mulai dari pendaftaran pemilih, pencatatan suara, hingga penghitungan hasil pemungutan suara.
Selain itu, dalam bimbingan teknis ini, anggota KPPS juga diberikan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan pemilu. Mereka diajarkan tentang prosedur pengawasan pemungutan suara, penghitungan suara, serta pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban di TPS. Materi-materi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota KPPS memiliki pemahaman yang baik tentang tugas mereka dan dapat melaksanakan tugas tersebut dengan profesionalisme dan integritas.
Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, diharapkan anggota KPPS TPS Lokasi Khusus Lpn Pwt dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk pelaksanaan pemilu. Mereka dapat menguasai penggunaan Aplikasi Sirekap dan memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota KPPS. Dengan pengetahuan yang baik dan pemahaman yang mendalam, diharapkan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pihak penyelenggara pemilihan untuk memastikan bahwa anggota KPPS memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan sukses dan dapat memberikan hasil yang akurat sesuai dengan kehendak rakyat. (MAA)