Purwokerto - Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti kegiatan Exit Meeting Evaluasi Tim Penilai Internal atas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng tahun 2023 secara virtual, Jumat (19/05).
Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Lapas Narkotika Purwokerto, Yudha Indrajati beserta seluruh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan anggotanya.
Exit meeting diikuti oleh 9 (sembilan) satuan kerja (satker) di Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Pembahasan meliputi rekomendasi serta masukkan dari hasil evaluasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang dilakukan oleh TPI Tim III dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
Kegiatan exit meeting dipimpin secara langsung oleh Pengendali Teknis TPI Tim III, Widya Purnamasari. Widya menyampaikan paparannya mengenai beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh masing-masing pokja dan menyampaikan hasil dari evaluasi kemarin.
Baca juga:
Lepas Sambut Rutan Banyumas
|
"Masih banyak sekali hal-hal yang perlu diperbaiki untuk masing-masing pokja, oleh karena itu tetap semangat dan harus kompak dalam satu tim. Saya juga menyampaikan dari 9 satker yang dinilai oleh TIM III, terdapat 7 satker dapat diusulkan pada panel TPI dan 2 satker tidak dapat diusulkan pada panel TPI", ujarnya
Berdasarkan hal tersebut, Lapas Narkotika Purwokerto menjadi bagian dari 7 satker yang dapat diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat menuju WBK pada panel TPI. Berikut hasil nilai yang diperoleh Lapas Narkotika Purwokerto, hasil evaluasi kanwil 97.42, hasil evaluasi unit eselon 1 97.36 dan hasil evaluasi TPI 83.61. Berdasarkan hasil tersebut, Lapas Narkotika Purwokerto berhak melanjutkan perjuangannya untuk meraih predikat menuju WBK.
Kegiatan ditutup dengan sambutan oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Hajrianor dan penyerahan berita acara evaluasi TPI dari Tim III kepada Kadivmin. (AKN)