PURWOKERTO— Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto laksanakan Pembebasan Bersyarat terhadap 1 (satu) orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme pada Rabu, (09/08/2023).
M (31) adalah terpidana terorisme yang dijatuhi hukuman selama 3 tahun. M sebelumnya telah melaksanakan Ikrar Setia kepada NKRI dan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto, M dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas maupun mengikuti program deradikalisasi dari BNPT.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kalapas Purwokerto, Bayu Irsahara, mengatakan bahwa Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana dilaksanakan melalui beberapa proses dan tahapan.
"Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana dilaksanakan melalui beberapa tahapan, berupa pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), siding Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas, mengikuti program deradikalisasi oleh BNPT dan tentunya Narapidana tersebut juga harus sudah memenuhi syarat, seperti sudah menjalai 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, yang kita nilai melalui assessment, " ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Terorisme, Lapas Kelas IIA Purwokerto, berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNPT.
Selanjutnya dilaksanakan serah terima di Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pengalihan pengawasan dan Balai Pemasyarakatan Purwokerto untuk pengalihan pembimbingan.
(Humas Lapas Purwokerto)